Satu evaluasi
mengenai sikap yang memperbolehkan perceraian karena banyak alasan:
·
Pernikahan merupakan sumpah antara 2 orang
karena pernikahan merupakan sumpah yang timbal balik dengan mengikuti contoh
Hosea , kita bahkan harus mengampuni dan menerima kembali pasangan yang telah
berzinah . Sebaliknya , jika orang yang lain tersebut meninggal atau telah
menikan kembali maka dengan jelas tidak ada kemungkinan untuk bersatu kembali .
·
Kelemahan harus diakui dan pengampunan di
pintakkan Allah memahami kelemahan-kelemahan kita dan dia mengampuni dosa-dosa
kita . Dia tahu bahwa kita tidak selalu mampu untuk menuruti perintah-perintah
nya maka dia menyediakan pengampunan bagi kita . Perceraian bukanlah dosa yang
tidak dapat diampuni .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar